Selasa, 21 Juli 2009

PROSEDUR PERSYARATAN PENGURUSAN AKTA IKRAR WAKAF

BERKAS YANG HARUS DISIAPKAN

  1. Foto Copy KK & KTP Wakif 4 lembar.
  2. Foto Copy KTP Nadzir (yang diamanahi wakaf) 4 lembar dan menunjukkan SK Nadzir dari KUA.
  3. Foto Copy KTP 2 orang Saksi 4 lembar.
  4. Foto Copy bukti kepemilikan harta/tanah (Sertifikat / Akta jual beli / Petok D) yang akan diwakafkan 4 lembar.
  5. Surat Keterangan kepemilikan harta/tanah tidak dalam sengketa dari Kelurahan dan mengisi Formulir Model W.K 4 lembar.
  6. Menyediakan Materai Rp. 6000,- 6 lembar.
  7. Peruntukan harta/tanah wakaf (produktif / bangunan masjid, langgar, madrasah).
  8. Wakif, Nadzir dan 2 Saksi harus hadir di KUA didepan PPAIW untuk diikrarkan.

BERKAS: UNTUK BERKAS W DISIAPKAN DI KANTOR URUSAN AGAMA ADAPUN KETENTUAN BAGI TANAH YANG BERSERTIFIKAT/ PETOK D SBB

  • YANG SUDAH SERTIFIKAT HAK MILIK

  1. Memakai Model W1. Tentang Ikrar Wakaf sebanyak satu lembar untuk PPAIW.
  2. Memakai Model W2. Tentang Akta Ikrar Wakaf sebanyak Tiga Lembar.
  3. Memakai Model W2.a Tentang Salinan Akta Ikrar Wakaf sebanyak empat lembar.
  4. Memakai Model W5. Tentang Surat Pengesahan Nadzir sebanyak 7/8 lembar.
  5. Memakai Model W7. Tentang Surat Pengantar Permohonan Tanah Wakaf Ke BPN,dari KUA.
  6. Melampirkan Sertifikat Hak Milik yang asli dan foto copynya untuk KUA.

Keterangan:

  1. Model W2. Masing-masing diberi materai Rp.6000, Lembar pertama untuk BPN,lembar Kedua untuk PPAIW dan lembar ketiga untuk Pengadilan Agama.
  2. Model W2.a. Lembar pertama untuk Wakif, lembar kedua untuk Nadzir, lembar ketiga untuk Kelurahan dan lembar keempat untuk Departemen Agama.
  3. Model W5. Satu lembar untuk arsip KUA, satu lembar untuk BPN, lima lembar masing-masing untuk Nadzir dan satu lembar unruk Kelurahan serta satu lembar untuk organisasi/yayasan.
  4. Surat Keterangan dari Kelurahan diketahui Camat bahwa Tanah Tersebut tidak dalam sengketa.
  • YANG BELUM SERTIFIKAT

  1. Memakai Model W1,W2,W2.a,W5,W7.
  2. Surat Keterangan dari Kelurahan / Model WK.
  3. Surat Akta Jual Beli/ Petok D.
  4. Surat Keterangan Ahli Waris / Hibah diberi Materai Rp.6000.
  5. Surat Permohonan Penegasan Konversi.
  6. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas ( PMA No.8/1961 ).
  7. Surat Keterangan ( P>P.10/1961 dan P>M>R>A. No.2/1962 ).
  8. Surat Pernyataan.
  9. Surat Keterangan Riwayat Tanah.
  10. Surat Tanda Bukti Sebagai Ganti Segel Hilang.
  11. SSB- Surat Pajak

Keterangan

  1. Model W2, dan W2.a.
  2. Sedangkan b s/d j masing – masing empat lembar diketahui Lurah dan Camat, Kemudian tiga lembar untuk BPN dan satu lembar untuk PPAIW.
  3. Surat keterangan dari BPN bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  • WAKIF MENINGGAL DUNIA

  1. Memakai Model W1,W3 adalah Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, W5 dan W7, serta W3.a. tentang Salinan Akta Pengaganti Akta Ikrar Wakaf .
  2. Bila Ada Sertifikat Hak Milik idem I. F.
  3. Bila Tidak Ada Sertifikat idem II. B s/ d J.

Keterangan:

  1. Model W3.a lembar pertama untuk Wakif, lembar kedua untuk Nadzir, lembar ketiga untuk Kelurahan dan lembar keempat untuk Departemen Agama.
  • NADZIR

Yang Berbadan Hukum Mengajukan Sususnan Permohonan Penesahan Nadzir dari lembaga yang bersangkutan ( Yayasan Pendidikan, Organisasi formal, Pondok Pesantren), dengan melampirkan Surat Kepada Kepala K U A. dan W5.a. tentang Surat Pengesahan Nadzir, lembar pertama untuk Nadzir, lembar kedua untuk

  1. Departemen Agama dan lembar ketiga untuk KUA.
  2. Yang Perorangan / Kelompok mengajukan Permohonan Susunan Nadzir Surat diketahui Lurah Kepada Kepala K U A.

Keterangan:

  1. ditiap – tiap Kec. Hanya ada satu Susunan Nadzir, sesuai dengan status Lembaganya.
  2. ditiap – tiap Kelurahan hanya ada satu Susunan Nadzir.
  3. Bagi yang sudah ada sertifikat hak milik harus dilampiri surat tidak ada sengketa dari Lurah dan Camat 4 lbr.
  4. Bagi yang belum ada sertifikat hak milik harus dilampiri ada surat tidak ada sengketa dari BPN 4 lembar